Cara Buka Situs Diblokir Tanpa Aplikasi Tambahan
Internet telah menjadi salah satu hal penting dalam kehidupan sehari-hari. Dari mulai pekerjaan, pendidikan, hiburan, hingga berkomunikasi, semuanya bisa dilakukan dengan internet. Namun, beberapa situs di Indonesia diblokir oleh pemerintah karena beberapa alasan, seperti pornografi, keamanan, dan banyak lagi. Namun, jangan khawatir, Anda masih bisa membuka situs-situs tersebut dengan cara tertentu. Di artikel ini, saya akan membahas metode untuk membuka situs diblokir tanpa aplikasi tambahan.
1. Menggunakan Proxy atau VPN
Satu-satunya metode yang paling umum dan mudah adalah dengan menggunakan proxy atau VPN. Proxy adalah server yang bertindak sebagai perantara antara klien dan server tujuan. VPN, di sisi lain, adalah jaringan yang dienkripsi yang dapat digunakan untuk mengakses internet secara anonim. Anda dapat menggunakan salah satu dari dua ini untuk membuka situs yang diblokir. Di Indonesia, beberapa VPN gratis yang populer di antaranya Turbo VPN, Betternet, dan Hola VPN. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi dan menghubungkan ke server VPN untuk membuka situs yang diblokir.
2. Menggunakan DNS Alternatif
Metode lain yang dapat Anda coba adalah dengan menggunakan DNS alternatif. DNS adalah kependekan dari Domain Name Server, dan digunakan untuk mengonversi alamat IP situs web menjadi alamat URL. Situs-situs tertentu di Indonesia diblokir dengan memblokir akses ke server DNS mereka. Oleh karena itu, dengan mengganti server DNS Anda dengan server alternatif yang tidak diblokir, Anda dapat membuka situs yang diblokir. Beberapa DNS alternatif yang bisa dipakai seperti Google Public DNS, OpenDNS, dan Cloudflare DNS.
3. Menggunakan Browser yang Dapat Diperpanjang
Browser seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, dan Opera memiliki ekstensi atau add-ons yang dapat membantu membuka situs yang diblokir. Beberapa ekstensi yang populer di antaranya Browsec VPN, Hola VPN, dan ZenMate VPN. Ekstensi ini akan menampilkan pilihan server yang dapat Anda gunakan untuk membuka situs yang diblokir. Anda hanya perlu menginstal ekstensi yang Anda inginkan, mengaktifkannya, dan memilih server.
4. Menggunakan Protokol Tambahan
Anda juga bisa membuka situs yang diblokir dengan menggunakan protokol tambahan seperti HTTPS atau SSL. Biasanya, situs yang diblokir hanya di blokir pada protokol HTTP saja, namun tidak pada protokol HTTPS atau SSL. Anda hanya perlu menambahkan 's' di belakang 'http' pada URL situs yang ingin Anda buka. Misalnya, jika URL situs yang diblokir adalah 'http://example.com', maka ubah menjadi 'https://example.com' untuk membukanya.
Kesimpulan
Terdapat beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk membuka situs yang diblokir tanpa perlu aplikasi tambahan. Menggunakan proxy atau VPN, DNS alternatif, browser yang dapat diperpanjang, dan protokol tambahan adalah beberapa metode yang dapat Anda coba. Namun, pastikan Anda menggunakan metode ini dengan bijak dan bertanggung jawab, serta patuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.